Simpan Sabu di Stang Motor, 14 Paket Siap Edar Disita dari 2 Pengedar

Simpan Sabu di Stang Motor, 14 Paket Siap Edar Disita dari 2 Pengedar
RN dan YD tersangka pengedar sabu menunjukkan barang bukti

PEKANBARU - Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, menggelar razia di kampung narkoba Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota, Jumat (14/6) malam kemarin.

Dalam razia tersebut, polisi berhasil meringkus 2 orang pengedar sabu masing-masing berinisial RN alias Ronal (26) dan YD alias Yuda (22). Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 14 paket kecil sabu siap edar dengan berat kotor 2,38 gram.

Selain kedua tersangka petugas juga mengamankan 2 orang rekan tersangka yang masing-masing berinisial NA (24) serta EJ (34).

Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang mengatakan, razia tersebut merupakan razia rutin yang dilakukan pihaknya di daerah zona merah peredaran gelap narkoba di Kota Pekanbaru.

"Saat melintas di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abadi, tim opsnal mendapati lima orang pemuda sedang berkumpul ditepi jalan tersebut dengan gelagat mencurigakan," terang Kompol Manapar, Selasa (25/6). 

Melihat ada yang mencurigakan, petugas pun langsung berhenti dan menggeledah badan maupun barang para pemuda tersebut. Benar saja, di dalam stang sepeda motor Kawasaki Klx 150 milik tersangka RN petugas berhasil mengamankan barang bukti 13 paket kecil sabu siap edar.

"Sementara tersangka YD saat kita melakukan penggeledahan ia berusaha membuang barang bukti 1 paket sabu miliknya kedalam pagar rumah warga, beruntung aksi tersangka diketahui anggota kita," jelas Kasat.

Saat diintrogasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar berinisial HB (DPO) yang saat itu sudah melarikan diri. 

"Menurut pengakuan kedua tersangka dalam setiap satu putaran mereka mendapat sabu dari HB sebanyak 20 paket," ungkap Kompol Manapar.

Dimana dalam satu putaran, kedua tersangka mampu menghabiskan 20 paket sabu tersebut dalam waktu 3 sampai 4 jam.

"Dengan keuntungan sebesar Rp30-40 ribu per paketnya," tambah Kasat.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani peroses penyelidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara. Sedangkan dua orang rekan tersangka sudah kita pulangkan lantaran tidak terbukti terlibat dalam peredaran narkoba tersebut," pungkasnya.

 

Berita Lainnya

Index